Notification

×

Iklan

Miyabi LC Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Jajakan 11 Paket Sabu

28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T12:00:13Z

Mojokerto - Lady Companion (LC) asal Mojokerto Mya Pertiwi Sari atau Miyabi (28) dituntut 7 tahun penjara atas perbuatannya menjajakan 11 paket hemat narkotika jenis sabu.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (28/4) pukul 11.30 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Halim Jenny Tulak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yakni Ari Budiarti.

Dalam tuntutan, Ari menilai Miyabi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tandas Ari.

Penangkapan Miyabi oleh tim Satreskoba Polres Mojokerto terjadi di pinggir jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 21.15 WIB saat Miyabi menunggu pembeli bernama Fandi yang saat ini ditetapkan sebagai buron.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapat barang bukti berupa 1 paket hemat sabu yang dikemas plastik klip, 1 ponsel pintar dan sepeda motor Honda BeAT warna hijau putih nopol S 6319 PS milik Miyabi.

Sementara dari penggeledahan kamar kos di Dusun Ketok, polisi menemukan 10 paket hemat sabu dan 1 bendel plastik klip dengan berat total 11 paket hemat sabu, milik Miyabi hanya 0,88 gram.

"Dia baru dapat barang itu, lalu ada temannya cari barang. Saat menunggu temannya di depan Ria Swalayan, dia ditangkap," jelas Ari.

Untuk diketahui, sehari sebelum penangkapan Miyabi membeli 2 gram sabu seharga Rp. 850 ribu/gram dari seorang pria bernama Rudi. Mereka menggunakan sistem ranjau di Ngoro, Mojokerto. (red)
×
Berita Terbaru Update