Notification

×

Iklan

UKT Batal Naik, Uang Kelebihan Pembayaran Harus Dikembalikan

29 Mei 2024 | Mei 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T13:49:44Z
Jakarta - Pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT direspon oleh banyak pihak. Nadiem Makarim, Mendikbudristek meminta perguruan tinggi untuk menindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT ini dimana uang mahasiswa yang sudah membayar lebih untuk dikembalikan.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujar Nadiem melalui keterangan tertulisnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Dirjen Diktiristek Abdul Haris. Pihaknya mengeluarkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang sebelumnya telah diumumkan Menteri Nadiem.

Tak hanya itu, Dirjen Diktiristek juga memberi enam poin arahan ke rektor kampus dimana salah satunya adalah adanya pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan ketika membayar saat UKT naik.

"Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," jelas Haris.

Mengenai implementasi kebijakan ini, PTN dan PTNBH akan terus mengawalnya. Kemdikbud juga berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif.

"Serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," tutupnya. (red)
×
Berita Terbaru Update