Notification

×

Iklan

Sengketa Pilpres 2024, MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju

2 Apr 2024 | April 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-02T05:07:29Z
Jakarta - Sebanyak 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP RI disebut Mahkamah Konstitusi untuk hadir dan berbicara dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). Keempat menteri itu adalah Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," jelas Suhartoyo, Ketua MK.

Pemanggilan pihak-pihak tersebut  bulan mengakomodir permintaan dari para penggugat melainkan karena kepentingan para hakim. Suhartoyo mengatakan dalam sidang sengketa, MK bersikap netral.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ungkapnya.

Sebelumnya, permintaan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang. Namun, Suhartoyo selaku Ketua MK menegaskan bahwa Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan keberpihakan untuk memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon. 

Sehingga pemanggilan menteri-menteri ini bukanlah sebagai saksi melainkan kebutuhan Mahkamah.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," jelasnya.

Permintaan pemanggilan menteri-menteri tersebut sebelumnya diajukan oleh Kubu Anies dan Ganjar. Namun, disanggah oleh Kuasa hukum Prabowo-Gibran yakni Otto Hasibuan yang meminta majelis hakim agar mempertimbangkan lebih jauh. (red)
×
Berita Terbaru Update