Notification

×

Iklan

Langgar Perda, Makam Berpagar di TPU Kota Pasuruan Harus Dibongkar

7 Apr 2024 | April 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-06T22:05:32Z
Pasuruan - Banyaknya makam pribadi yang menggunakan pagar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Pasuruan menjadi sorotan Dinas Pemakaman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan. Sebab, hal tersebut melanggar peraturan daerah. Dinas terkait mengimbau untuk dilakukan pembongkaran.

Dinas Perkim Kota Pasuruan melakukan proses melalui surat pada setiap ahli waris dengan batas waktu hingga 15 mei 2024 agar tidak terjadi pembongkaran secara paksa.

Budi Prasetyo, Kepala UPT Pemakaman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada pembongkaran.

“Masih tahap sosialisasi. Kemarin sudah ada ahli waris yang tanya juga. Alhamdulillah mau dibongkar sendiri, tapi belum tahu kapan,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa TPU adalah milik umum sementara bangunan pagar pribadi menghalangi hak orang lain yang meninggal yang akan dimakamkan dengan layak.

“Jika memang menginginkan makam pribadi untuk keluarganya, bisa menjadi contoh makamnya Almarhum Bapak Haji Hasani, Haji Yasin di utara makam Bugul," jelasnya.

Keluarga yang dimaksud membeli sebidang tanah untuk dijadikan sebagai area pemakaman keluarganya dan diperbolehkan.

Berbeda halnya jika di TPU terdapat makam seorang tokoh masyarakat atau makam wali seperti yang ada di TPU Bugul ada 1 yakni makam Kiayi Nawawi yang akan diajukan menjadi cagar budaya.

Sejauh ini diketahui makam dengan pagar pribadi cukup banyak terdapat di TPU Purutrejo 1 yang berjumlah 42 makam. (red)
×
Berita Terbaru Update