Gedung Pemkab Jember. Foto: ist |
Jember - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember dikabarkan telah dipanggil Polda Jatim untuk dimintai keterangan sejak 22 April kemarin.
Panggilan mereka terkait adanya dugaan pada oknum yang melakukan penyelewengan anggaran pada bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Jember tahun anggaran 2022 dan 2023.
Melalui surat yang beredar dan berkop Polda Jatim tertanggal 19 April 2024, pemeriksaan ditujukan ke pejabat di bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
Bahkan, pejabat yang diduga terlibat korupsi oleh Polda Jatim diminta membawa sejumlah dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) serta Rencana Kerja (Renja) OPD.
Menanggapi hal tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto mendukung pemanggilan sejumlah pejabat oleh Kepolisian.
Bahkan Hendy juga menyatakan akan memberikan dukungannya bila dibutuhkan dokumen pendukung terkait dugaan kasus korupsi untuk unit I Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Lantas Hendy menyebutkan, pemeriksaan dari Polda Jatim merupakan bagian dari koreksi kinerja para ASN di Pemkab Jember. (tim)