Notification

×

Iklan

Tersangka Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Ditahan

31 Mar 2024 | Maret 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-31T07:42:24Z

Malang - Kasus penganiayaan balita dan seorang pengasuh bayi di Malang, viral. Kejadian tersebut dialami oleh balita berinisial JAP anak dari salah seorang selebgram asal kota Malang, Aghnia Punjabi. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota pun mengambil tindakan dan menetapkan seorang wanita IPS berusia 27 tahun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota mengatakan sudah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk adanya gelar perkara kasus penganiayaan itu.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS," kata Buher, sapaan akrabnya, di Kota Malang.

Ada empat saksi yang telah diperiksa meliputi kedua orang tua korban dan dua orang yang turut bekerja di rumah Ibu korban.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, orang tua korban, dan dua orang yang bekerja di rumah itu. Tersangka sudah kami amankan, perempuan berinisial IPS berusia 27 tahun," katanya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah orang tua korban beralamatkan di wilayah Permata Jingga, Lowokwaru Malang. Kedua orang tua korban sedang berada di Jakarta, Kamis (28/3/24) sekitar pukul 04.18 WIB.

"Pada mulanya, tersangka yang merupakan susternya ini melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya," ungkap Buher.

Namun, orang tua korban curiga bahwa JAP tidak terjatuh setelah melihat foto yang dikirimkan. Orang tua korban membuka rekaman CCTV dan menemukan aksi penganiayaan oleh tersangka kepada anaknya mulai dari menjewer, mencubit hingga menindih. Kejadian berlangsung di lantai dua saat makan sahur, dimana tidak ada yang mendengar karena pekerja lain berada di lantai bawah.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 sub Pasal 77 UU Nomor 35/2014 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(red)
×
Berita Terbaru Update