Jakarta - Tenaga kerja seperti ojek online (ojol) dan kurir paket menjadi perhatian pemerintah dalam mengkaji regulasi perlindungan hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan menyebut akan meregulasi tentang perlindungan terhadap dua pekerja itu termasuk bagaimana pemberian THR bagi mereka. Hal ini merespon adanya permintaan dari Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang meminta agar pekerja kemitraan bisa menjadi pekerja penerima THR dengan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," ungkap Ida.
Sementara itu, Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menilai bahwa Permenaker 6/2016 berisi tentang aturan THR Keagamaan sehingga kurang tepat jika disangkut pautkan dengan keinginan dan masukan yang ada. kurang tepat.
Indah mengaku sudah memiliki draf rancangan permenaker mengenai perlindungan bagi pekerja kemitraan yang berisi dua poin utama atau penting yakni pengaturan THR dan perlindungan Jamsostek.
"Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers, ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kominfo dan Kemenhub," ungkap Putri. (red)