Notification

×

Iklan

Bawa Barang ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Yustinus: Tidak Berlaku untuk Barang-barang Kecil

25 Mar 2024 | Maret 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-24T19:39:15Z

Jakarta - Video unggahan @beacukaikualanamu ramai mendapat respon perihal aturan membawa barang ke luar negeri. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan juga tak luput mendapat sorotan sebab para penumpang yang bepergian ke luar negeri harus melaporkan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai.

Netizen merasa bahwa aturan yang diberlakukan justru mempersulit para penumpang dimana mereka harus mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan kemudian mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang atau SPMB. Namun, bukan tanpa alasan. Aturan tersebut diharapkan bisa menghindari adanya pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke Indonesia.

Melihat banyaknya respon dari netizen, Yustinus Prastowo, Kementerian Keuangan, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan tersebut sudah ada sejak 2017 dan tetap berjalan sampai sekarang.
Kebijakan tersebut adalah opsional dan tidak mewajibkan semua masyarakat untuk melapor jika akan bepergian ke luar negeri.

"Tidak ada maksud pemerintah dan Ditjen Bea Cukai membikin ribet atau menyulitkan warga negaranya sendiri yang akan berpergian ke luar negeri," ungkap Yustinus.

Yustinus juga menegaskan bahwa aturan wajib melapor barang bawaan ini tidak berlaku untuk barang-barang kecil seperti tas jinjing atau sepatu.

"Misalnya apa? Mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, mau syuting, dan sebagainya. Itu dideklarasikan, supaya apa? Agar kalau pulang nanti, karena barang-barang itu high value dan kelihatan, tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli dari luar negeri," jelas Yustinus.

Pihaknya juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Sementara itu Video Bea Cukai Kualanamu yang menjadi sorotan juga sudah dihapus.

"Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," tutupnya. (red)
×
Berita Terbaru Update