Smashnews. Kota Pasuruan, Minggu 09 November 2025 - Suara perempuan itu terdengar lantang menembus siang yang lengang di Jalan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dari balik pagar besi rumah kos dua lantai, ia menegur sekelompok petugas berseragam cokelat muda yang baru saja masuk tanpa permisi.
“Anda keluar dulu, Pak. Tidak sopan, masuk tanpa izin. Ini rumah saya” katanya tegas, menahan amarah.
Momen itu terekam dalam video yang diunggah akun TikTok @KabarPasuruan, Sabtu, 8 November 2025. Dalam hitungan jam, rekaman itu menyebar luas, menjadi bahan perbincangan warga Pasuruan dan warganet di berbagai platform.
Video itu memperlihatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan sedang melakukan operasi penertiban rumah kos yang disebut kerap disalahgunakan oleh pasangan bukan suami istri. Razia dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, **Iman Hidayat**.
Namun, bukan hasil razia yang ramai dibahas — melainkan cara razia itu dilakukan.
Masuk Tanpa Izin.
Dalam video berdurasi satu menit itu, petugas terlihat langsung memasuki rumah kos tanpa izin pemilik. Tak lama, sang pemilik muncul dan meminta mereka keluar. Situasi sempat memanas.
“Gak ada izin dulu ke yang punya kos,” tulis seorang warganet dengan nama akun @cimzzz di kolom komentar.
Komentar lain menyusul. “Masuk rumah orang tanpa surat, apakah dibenarkan? Pemerintah setempat dan polisi kok gak terlihat,” tulis @shin_9814.
Beberapa pengguna TikTok juga menyoroti prosedur razia yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Harusnya sinergi dulu dengan RT, RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa,” tulis akun @rsm480.
Kritik itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, operasi tersebut dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan dari pengadilan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Satpol PP, Iman Hidayat, membenarkan hal itu.
“Tidak ada surat perintah dari PN, karena ada PPNS yang ikut dalam penertiban. Sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS, PPNS berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan sebagainya,” ujar Iman.
Namun, penjelasan itu tidak serta-merta menenangkan publik.
“Tetap Harus Ada Izin”
Seorang warga yang memahami hukum, namun enggan disebutkan namanya, menilai tindakan petugas perlu dikritisi.
“Permendagri memang memberi kewenangan kepada PPNS, tapi bukan berarti bebas masuk rumah orang tanpa izin. Tetap harus ada dasar hukum yang kuat, dan jika menyangkut ruang privat, harus melalui izin pengadilan,” katanya.
Warga itu juga menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Permondokan yang dijadikan dasar razia hanya mengatur soal perizinan usaha dan administrasi tempat kos, bukan memberi wewenang masuk dan menggeledah kamar penghuni.
Publik Bersimpati pada Pemilik Kos.
Alih-alih dianggap menghalangi petugas, banyak warga justru menilai pemilik kos berani menegakkan haknya.
“Ibu kos yang tegas,” tulis akun @Cah_Pusat, yang komentarnya disukai puluhan pengguna lain.
Sebagian warga bahkan membandingkan tindakan Satpol PP itu dengan razia-razia di tempat hiburan malam dan hotel besar yang jarang disorot.
“Tanya kan surat tugasnya. Masih banyak kok hotel besar, kenapa gak dirazia?” tulis @tainbenteng.
Etika dan Hukum di Garis Tipis.
Kasus ini menyoroti kembali batas kewenangan aparat penegak perda ketika berhadapan dengan ruang privat warga.
Dalam semangat menjaga ketertiban umum, aparat kerap lupa bahwa rumah kos, meski disewakan, tetap merupakan wilayah privat yang dilindungi hukum.
Hukum memang memberi wewenang, tapi etika memberi arah dan publik kini menuntut keduanya berjalan seimbang.
Di Pasuruan, suara lantang seorang ibu kos telah mengingatkan banyak orang: bahwa menjaga ketertiban bukan berarti melanggar batas kesopanan dan hukum itu sendiri.
(Red)
