![]() |
Tangkapan layar putusan PT TUN. |
Lumajang - Menanggapi dualisme kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lumajang, Moh. Agus Wibisono menyampaikan jika pengukuhan ketua organisasi profesi tersebut berdasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang diketuai oleh H.M. Arif Nurdu`a, S.H., M.H. membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
659/G/2023/PTUN.JKT tanggal 4 Juli 2024 pada sidang yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024 silam.
Masih dalam amar putusannya, hakim juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada hari yang sama, yakni Jumat, 4 Juli 2025 pengukuhan pengurus PGRI versi Unifah Rosyidi dan Teguh Sumarno dilakukan berbarengan di tempat terpisah.
Pengukuhan pengurus PGRI Lumajang versi Teguh Sumarno digelar di kecamatan Tempeh. Sedangkan pengurus versi Unifah Rosyidi dilaksanakan di Gedung Guru yang beralamat di jalan Veteran kota Lumajang.
Menurut Agus Wibisono, melalui pesan pada aplikasi Whatsapp menyampaikan jika putusan PT TUN tersebut yang menjadi dasar pengukuhan pengurus PGRI Lumajang pada Jumat kemari.
"Ini dasar kita, hasil putusan PT TUN," tulis Agus sambil mengirimkan file hasil putusan PT TUN pada smashnews.co.id (red)