Notification

×

Iklan

Berlangsung Sejak Lama, Aktivitas Tambang Ilegal di Lumajang Terkesan 'Aman'

28 Apr 2025 | April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T14:58:30Z
Aktivitas tambang yang diduga ilegal. Foto: ist 


Lumajang - Sebuah video yang diduga aktivitas tambang pasir ilegal di Lumajang beredar di media sosial facebook pada Senin (28/4/2025). Video berdurasi 31 detik tersebut diunggah oleh akun bernama Arman Maulana. 


Dalam video tersebut nampak sejumlah orang di tengah kubangan air dan sejumlah truk yang dilengkapi dengan mesin penyedot. Orang-orang yang ada dalam kubangan, nampak mengarahkan dan mengatur posisi selang penyedot pasir.


Dalam narasinya, akun bernama Arman Maulana itu menuliskan, Lumajang semakin hebat, tambang ilegal yang menggunakan mesin sedotan semakin di depan dengan alasan kepentingan perut padahal di belakangnya ada bandar dan backingan yang diduga dari oknum APH.

Mau jadi apa Negara ini kalau sudah kayak gini.

Yang ilegal dibiarkan yang legal dipermasalahkan.

Wadaaoow.

 

Menanggapi hal tersebut, Arsyad Subekti dari LSM Ampel, melalui aplikasi whatsapp menyampaikan jika kegiatan tambang yang diduga ilegal itu telah berlangsung sejak lama.


Lantas ia juga menyayangkan, kegiatan yang merusak alam tersebut, hingga kini belum bisa ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH).


"Terkait adanya kegiatan tambang ilegal yang menggunakan mesin sedot ini di Lumajang sudah lama berjalan dan jadi persoalan klasik yang tidak pernah terselesaikan. Kami sangat menyayangkan kenapa hal tersebut selama ini kayak tidak bisa ditertibkan oleh aparat penegak hukum," tulis Arsyad melalui aplikasi perpesanan whatsapp pada Senin (28/4/2025) malam.


Masih dalam penyataannya, Arsyad juga menyampaikan, "apa karena jaringan mereka memang sangat kuat dan benar adanya dugaan backingan dari APH atau APHnya yang enggan melakukan penertiban".


"Padahal kita tahu di Lumajang ini juga ada satgas tambang yang didalamnya juga ada dari unsur legislatif, yudikatif dan eksekutif. Harapan saya agar APH dan pemerintah memberi perhatian khusus terhadap persoalan ini supaya sumberdaya alam kita yang sangat melimpah ini bisa di kelola dengan baik sehingga PAD kita dari sektor pasir ini semakin kesini semakin meningkat," terangnya.


Sementara itu, salah seorang praktisi hukum di Lumajang, Dwi Wismo Wardoyo, menyampaikan bila kegiatan tersebut benar-benar ilegal, maka penegak hukum harus bertindak. 


Sebab, kata Dwi Wismo, aktivitas itu melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Namun demikian, imbuhnya, sebelum bertindak, pemerintah harus turun dan melakukan penelitian dengan cermat. Artinya, jika pelaku tambang yang diduga ilegal itu merupakan masyarakat kecil dari sekitar kawasan tambang, alangkah baiknya jika segera dibantu untuk perizinannya.


"Tapi jika aktivitas tambang itu memang benar ditunggangi pemodal besar, harus segera ditindak dengan tegas," pungkas Dwi Wismo. (her)



Berikut video yang tentang aktivitas tambang ilegal di Lumajang 



×
Berita Terbaru Update