Konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Polresta Kediri. Foto: ist |
Kediri – Sebanyak 7 kasus dengan14 tersangka penyalahgunaan narkoba diungkap Polres Kediri Kota selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, dalam kegiatan konferensi pers hasil ungkap kasus selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba mengatakan, operasi tersebut digelar sejak tanggal 11 hingga 22 September 2024.
Diterangkannya pula, dalam operasi tersebut, Polres Kediri Kota menyita barang bukti 156,63 gram sabu,121.350 butir pil dobel L dan 6.750 pil kuning berlogo DMP dari para tersangka.
“Sejumlah kasus narkoba itu diungkap oleh Satnarkoba dan Polsek jajaran Polres Kediri Kota” digelar dalam kegiatan Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2024 dari tanggal 11 hingga 22 September 2021,” kata Bramastyo Priaji, Senin (23/9/2024).
Dijelaskannya pula, dari 7 kasus yang diungkap ada 3 kasus yang menonjol yang mana jumlah barang bukti yang disita lebih dari 100 gram sabu serta 4 kasus itu menjadi perhatian karena jumlah barang buktinya banyak yakni ratusan ribu pil dobel L
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan
"Kami terus akan menumpas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang, dan kami mengimbau supaya seluruh lapisan masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba dan juga terus memberikan informasi serta bekerja sama dengan pihak Polri khususnya Polres Kediri Kota demi kebaikan Kota Kediri dan sekitarnya," pungkas Kapolresta Kediri. (**)