Ilustrasi pernikahan anak. Foto: ist |
Probolinggo - Meski belum diketahui peringkatnya, namun angka pernikahan anak di Kabupaten Probolinggo masih tergolong tingginya. Sepanjang 2023 lalu, Pengadilan Agama di Kraksaan mencatat 892 permohonan dispensasi kawin.
Dari jumlah tersebut, 775 permohonan dispensasi kawin dikabulkan. Sementara 73 permohonan ditolak, 32 tidak diterima, dan 12 lainnya dicabut.
Sebagian besar permohonan datang dari calon pengantin berusia 15 hingga 19 tahun, dengan 882 kasus. Bahkan, terdapat 10 kasus dari calon pengantin yang berusia di bawah 15 tahun.
Dispensasi ini diberikan untuk calon pengantin yang usianya belum mencapai 19 tahun, sesuai dengan batas minimal usia menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Fenomena ini didorong oleh berbagai faktor. Diantaranya yakni untuk menghindari zina, dengan 491 kasus. Alasan lain termasuk tekanan budaya atau adat dengan 295 kasus, kehamilan pranikah, pergaulan bebas, dan alasan ekonomi.
Dikutip dari Radar Bromo, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Sumarwan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui posisi Kabupaten Probolinggo dalam peringkat kasus dispensasi kawin di Jawa Timur pada 2024.
Namun, pada tahun 2022, Kabupaten Probolinggo berada di peringkat ketiga setelah Kabupaten Malang dan Kabupaten Jember, dengan 1.141 perkara dispensasi kawin yang diputuskan.
“Yang punya data itu Jawa Timur. Sampai saat ini belum ada rilis,” katanya. (*/tim)