Malang - Presiden Eksekutif Mahasiswa atau EM dari Universitas Brawijaya diketahui melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. EM berinisial SNPA itu bakal dipanggil polisi guna penyelidikan. Menurut Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polres Malang surat panggilan sudah dikirimkan dan menunggu jadwal pada hari Jumat.
"Agenda pemanggilan hari Jumat untuk dimintai keterangan," ungkap Danang.
Selain memanggil SNPA, sejumlah korban dan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh para penyidik.
"Saksi ada empat yang sudah dimintai keterangan," tegas Danang.
Dugaan adanya penganiayaan oleh SNPA dilakukan pada Kamis (13/6) pukul 04.00 WIB sore di samping Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sementara itu, pelaporan kasus ini oleh korban didampingi kuasa hukumnya Fauzia Irnani dari DDS Law Office dengan nomor laporan LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.(red)