Notification

×

Iklan

Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Surabaya, Polisi Temukan Alat Bukti Sah

14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T12:19:23Z
Surabaya - Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Surabaya mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Empat remaja korban TPPO mengaku dianaya oleh tersangka berinisial YY (24) yang menjadi mucikari prostitusi anak.

Keempat korban tersebut merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sumatera Selatan dengan inisial MP(17), SA (16), V (16) dan NDA (15).

AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya  mengatakan, salah satu korban melarikan diri dan melapor ke polisi serta menceritakan penganiayaan tersebut.

"Salah satu korban meminta pertolongan ke seseorang, telah mengalami penganiayaan dari tersangka YY dan enam orang admin joki," kata Hendro.

Atas laporan tersebut, polisi menerbitkan laporan dengan nomor LP: 442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Senin (6/5/2024).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan (penganiayaan) yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Setelahnya, sejumlah anggota kepolisian melakukan proses penyelidikan dan membuktikan adanya pidana perdagangan anak di bawah umur. Menurut Hendro, ada dua alat bukti yang sah yakni kekerasan fisik dan tindak pidana perdagangan anak dibawah umur.

Akhirnya polisi berhasil menangkap muncikari, YY, dan keenam anak buahnya yang bertugas sebagai joki dari aplikasi kencan, RS, AM, EM, SA, RI dan AS, di apartemen sekitar Jalan Merr, Sukolilo, Surabaya.

Mereka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. Sementara untuk pasal perlindungan anak minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
×
Berita Terbaru Update