Sejumlah wartawan di Lumajang menggekar aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Foto: ist |
Lumajang - Aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh jurnalis terus berkembang ke berbagai daerah.
Di Lumajang, puluhan awak media juga menggelar aksi yang sama, digelar di seputaran kawasan Alun - Alun Kota Lumajang, pada Jum'at (17/5/2024).
Dalam aksinya, awak media tersebut menutup mulutnya menggunakan lakban warna hitam.
Koordinator aksi, Ketua PWI Kabupaten Lumajang Mujibul Khoir menyampaikan, aksi tersebut dipicu lantaran adanya poin pada revisi undang - undang tersebut, yang melarang media, menayangkan berita hasil liputan investigasi.
Dalam orasinya, Khoir menyampaikan beberapa poin tuntutannya. Pertama, menolak seluruh isi draf RUU penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU no.32 tahun 2022 tentang penyiaran.
Kedua, larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU penyiaran, bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU pers yang menyatakan bahwa tidak dikenakan penyensoran pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
Ketiga, larangan penayangan jurnalisme investigasi, tentunya akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal sudah jelas tertera dalam UU pers pasal 5 ayat 2 huruf a, bahwa fungsi dewan pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
"Jika draf RUU penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi dan profesionalisme pers," tegasnya.
Disisi lain Khoir menambahkan, jika wartawan di Kabupaten Lumajang, siap membantu program pemerintah, demi kemajuan daerah.
"Namun, jangan sampai ada upaya pembungkaman terhadap kami, para insan pers. Jangan mengkebiri kami dan jangan melakukan intimidasi kepada kami. Kami pers Lumajang, bertekad untuk menyampaikan sesuatu fakta yang ada di lapangan," lanjutnya.
Diketahui revisi Undang-undang yang dinisiasi oleh DPR RI diantaranya yakni, penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf RUU Penyiaran terbaru. (tim)