Jakarta - Tak cukup Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi Timah, namun Hendry Lie pemilik maskapai Sriwijaya Air resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk (TINS) beserta sang adik yakni Fandy Lingga. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka tersebut dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Jika menilik situs resminya, Hendry Lie mendirikan maskapai PT Sriwijaya Air pada tahun 2022 lalu bersama Chandra Lie, Andy Halim dan Johannes Bunjamin.
Mereka masih memiliki ikatan darah sebagai adik kakak.
Hendry Lie memiliki peran sebagai beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN) dan Fandy Lingga sebagai marketing PT TIN. Mereka dinilai memiliki kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah fiktif dengan PT Timah Tbk dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan perusahaan tersebut.
HL atau FL juga disebut membentuk CV BPR dan CV SMS untuk melancarkan kegiatan ilegalnya dengan menjadikannya perusahaan boneka.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung juga telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersanka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada. Dengan begitu, total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice.
Atas perbuatan para tersangka, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)