Notification

×

Iklan

AS Kembalikan Benda Antik Hasil Curian Ke Indonesia

27 Apr 2024 | April 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-27T12:40:00Z


Jakarta – Sebanyak 30 benda bersejarah dikembalikan ke Indonesia oleh Amerika Serikat. Benda-benda tersebut merupakan benda yang dijual, dicuri atau dikirim secara ilegal melalui jaringan pedangan dan penyelundup Amerika Serikat.

Alvin Bragg, Jaksa Wilayah Manhattan, New York mengatakan barang-barang antik milik Indonesia itu bernilai total skitar Rp48 milliar. Baru-baru ini, pihaknya telah mengembalikan 27 benda ke Phnom Penh dan tiga ke Jakarta. Benda yang dikembalikan adalah perunggu Dewa Siwa yang dijarah dari Kamboja dan relief batu figur dari Kerajaan Majapahit.

Aktivitas perdagangan benda antik ilegal ini diduga dilakukan oleh Subhash Kapoor dan Nancy Wiener. Kapoor diketahui merupakan pedagang karya seni yang menjalankan jaringan perdagangan barang curian di Asia Tenggara untuk nantinya dijual di galerinya di Manhattan.

Lebih dari satu dekade, Kapoor menjadi target investigasi dan ditangkap pada 2011 di Jerman. Setelah dikirim ke India, ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022 meski ia membantah tuduhan AS atas dakwaan perdagangan karya seni hasil curian.

Sementara Wiener dijatuhi hukuman pada tahun 2021 setelah ia berusaha menjual perunggu Dewa Siwa meski akhirnya menyumbangkannya ke Museum Seni Denver (Colorado) 2007.

"Kami terus menyelidiki jaringan perdagangan yang luas, yang menargetkan barang antik Asia Tenggara," kata Bragg.

Sementara itu, Wiener dijatuhi hukuman pada 2021 karena memperdagangkan karya seni curian yakni berusaha menjual perunggu Dewa Siwa, meski akhirnya menyumbangkannya ke Museum Seni Denver (Colorado) di tahun 2007. (red)

×
Berita Terbaru Update