Tingginya pengguna medsos, kampanye di medsos membutuhkan regulasi
Jakarta – Penyajian konten kampanye
politik di media sosial menarik perhatian pengamat. Mengingat media sosial
makin menjamur di tengah masyarakat Indonesia.
Arga Pribadi Imawan, Dosen Departemen Politik
Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) menginginkan adanya Undang-Undang
Pemilu yang mengatur mengenai penyajian konten kampanye di media sosial.
Menurutnya, dalam UU nomor 7 tahun 2017
mengenai Pemilu belum mengatur secara khusus tentang konten kampanye politik di
media sosial.
"Kampanye di media sosial itu
bergerak pada bahasa dan visual karena itu dipercaya. Jadi visual adalah ketika
itu menarik dan bahasa itu berkaitan dengan hashtag," kata Arga.
Karya
akademik berjudul Hashtag Narrative di China menyebutkan bahwa hashtag atau
tanda pagar bisa menjadi tidak netral dan menjadi saran mobilisasi massa di
media sosial.
Sementara di Amerika Serikat juga muncul hashtag
activism yang bisa melahirkan gerakan sosial yang masif. Kemudian di Inggris,
hashtag juga menjadi salah satu kunci dari kemenangan pemilu.
Jika melihat
fenomena Pemilu 2024, Arga mengatakan pengguna media sosial hashtag yang muncul
beragam. Baik yang diciptakan oleh tim kampanye resmi ataupun bayangan dari tiap
pasangan calon.
"Ketika itu kita klik misal di
Tiktok, di Twitter (X) ataupun di Instagram itu semua isinya konten kampanye.
Ada yang sifatnya positif dan ada yang sifatnya hoaks dan disinformasi," ungkapnya.
Seperti
misalnya ketika masyarakat disuguhkan dengna potongan video yang tidak utuh dan
bersifat menyerang melalui hastag yang diciptakan selama kampanye. Fenomena ini
diharapkan bisa dikontrol oleh pihak-pihak terkait seperti KPU, Bawaslu atau
DKPP.
"Ini kemudian saya lihat sebagai
celah yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk mengatur.
Pengaturan terhadap hashtag itu yang sifatnya memang sangat teknis tapi itu
harus dilakukan," kata dia.
Melihat
tingginya penggunaan medsos di Indonesia, Arga berharap adanya suatu regulasi
atau susunan yang juga cair dan lebih up to date karena medsos merupakan ruang
efektif untuk kampanye. (red)