Notification

×

Iklan

Pemerintah Sebut Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR

19 Mar 2024 | Maret 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-19T16:54:55Z


Jakarta - Para pekerja sebagai ojek online dan kurir paket disebut berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Hal ini diungkapkan oleh Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau PHI dan Jamsostek Kemnaker. Menurutnya, ojol maupun kurir paket termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski memiliki sistem kemitraan, mereka berhak mendapat THR.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," kata Indah.

Sebelumnya, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul fitri 1445 H sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurutnya, mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) juga buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan berhak menerima THR.
Buruh atau pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun belum genap 12 bulan maka THR diberikan secara proporsional.

"Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah," jelasnya. (red)
×
Berita Terbaru Update