Notification

×

Iklan

Diduga Ada Praktek Mafia di Kota Cimahi, Jadi Penyebab Terjadinya Salah Koordinat Objek Tanah

19 Mar 2024 | Maret 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-19T10:10:51Z
Ibu Aela Ahli Waris dari Ibu Elang Tuti Ganiawati


Cimahi - Perkara serifikat tumpang tindih atau sertifikat tanah yang salah menentukan titik koordinat serta berada ditempat yang tidak semestinya menjadi polemik di Kota Cimahi.


Pasalnya, masalah yang tak pernah selesai itu sangat merugikan para ahli waris yang seharusnya memiliki hak atas tanah tersebut.


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi terkesan lamban menyelesaikan kasus Tanah Kohir No : 265 dan Persil No : 37.c/D IV yang berlokasi di Blok Cicejek Kelurahan Cibeber Kota Cimahi milik ahli waris ibu Elang Tuti Ganiawati, Cimahi.


Berawal dari para ahli waris atas nama Ibu Elang Tuti Ganiawati yang beralamat di Jalan Padat Karya Dalam No. 15 RT 09 RW 04 Kelurahan Cibeber, bermaksud menaikan status tanah kepemilikannya menjadi Sertifikat.


Semua persyaratan yang ditentukan BPN sudah dipenuhi, namun prosea sertifikasi tanahnya tak kunjung seleaai lantaran di lokasi tersebut telah terbit sertifikat atas nama seseorang.

Deddy Supriadi, Ketua Umum ormas Cobra


Deddy Supriadi selaku Ketua Umum ormas cobra (Commando Baros Ranger) yang ditunjuk ahli  waris untuk bisa membantu menyelesaikan masalah Tanah merasa kecewa setelah mendalami dan mencari informasi keberbagai pihak.


"Saya Sangat kecewa dengan kinerja BPN Kota Cimahi, bagaimana mungkin BPN  selaku Lembaga Negara salah menerbitkan Dokumen Negara (Sertifikat) yang salah Floating Lokasi atau salah titik koordinatnya, jelas disini kesalahan dari Pihak BPN dan tidak bisa dibantah," Ungkapnya, Selasa (19/03/2024).


Kemudian Deddy melanjutkan,

"Heran bagaimana mungkin sertifikat tersebut bisa terbit sementara Nomor Kohir dan Nomor Persil yang tercatat di Kelurahan Cibeber atas nama Ibu Elang, namun dalam sertifikat yang terbit Sekarang atas Nama Orang Lain, jelas ini merugikan Para Ahli waris dan kami akan menuntut kepada BPN untuk segera Membatalkan serta mencabut Sertifikat yang salah Kordinat dan untuk segera menerbitkan Sertifikat baru sesuai dengan data kepemilikan,"Tegasnya.


Pada saat kami tanyakan pada Bpk Reza salah seorang Staff BPN kota Cimahi melalui Aplikasi WA, "Assalamualaikum mohon info terkait tanah yg di Cicekek kelurahan Cibeber kapan dilakukan mediasi, posisi tanah tersebut dalam Pantauan Ormas Cobra".

 Reza memberikan jawaban yang terkesar mengalihkan,

"Mungkin nanti bisa dikoordinasikan dengan pejabat yang ada Pak, seandainya saya mutasi dari Cimahi ada Ibu kasie (Ibu Santy) dan Bapak Deden (korsub pengendalian) dan Ibu Nadhilah (Plh. Korsub Sengketa Perkara)," Jawab Reza melalui Aplikasi WA.


Dalam waktu dekat ini kami akan Somasi BPN dan  akan kami laporkan juga ke Kejari Kota Cimahi karena Indikasi Main Mata disini patut dipertanyakan, saya Curiga ada Mafia Tanah Yang bermain dan kepada APH ( Alat Penegak Hukum) untuk segera melakukan pendalaman,"Tambah Deddy.


Pada saat awak media yang meminta konfirmasi salah satu ahli Waris,yakni Saudari Aela di kediamannya,Aela membeberkan kronologis "Saya kesal dan hampir putus asa atas permasalahan ini, sudah lebih dari 5 bulan kami Ajukan ke BPN, namun tidak ada progres dan tidak bisa diproses karena di lokasi yang kami ajukan sudah terbit Sertifikat Atas Nama Orang Lain,"paparnya.


Lebih jauh Ela mengatakan,"Kenapa pihak BPN tidak melihat dokumen awal sebagai dasar terbitnya sertifikat dan dengan santai BPN hanya jawab "sedang kami dalami, nanti ada Mediasi dengan para pihak, tunggu dan sabar," Ungkap Aela mrnirukan jawaban pihak BPN dengan nada kesal.


Aela menegaskan,

"Sampai kapan masalh ini akan tuntas?,  Sementara keluarga kami membutuhkan kepastian hukum tentang masalah sertifikat ini, karena kami ada keperluan untuk memanfaatkan lahan tersebut, yang lebih menyakitkan keluarga kami,bahwa Pemegang Sertifikat yang diduga Bodong dengan seenaknya sudah memulai aktifitas pembangunan sementara kami dan keluarga melihat langsung, seperti ada pembiaran dari pihak BPN, sehingga kami meminta dan mengadukan masalah ini kepada Ormas COBRA sebagai upaya kami,"Tandas Aela menyudahi pembicaraan. (ahmad $)

×
Berita Terbaru Update