Notification

×

Iklan

Kemnaker: THR Pekerja Paling Lambat H-7 Cair dan Tak Boleh Dicicil

13 Mar 2024 | Maret 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T14:34:56Z

 

THR 2024 Tak Boleh Dicicil

Jakarta – Topik mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi yang selalu dibicarakan di kalangan pekerja ketika masuk bulan Ramadan. Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker menyebut akan menerbitkan Surat Edaran atau SE mengenai pembayaran THR kepada pekerja. Pihaknya juga menegaskan perusahaan tidak boleh membayar THR tersebut dengan cara dicicil.

“Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,"ungkap Ida.

Pihaknya menambahkan bahwa pembayaran THR paling lambat adalah satu pekan atau tujuh hari sebelum lebaran. SE mengenai THR adalah hal yang lazim diterbitkan oleh pemerintah setiap tahunnya di awal Ramadan demi menjawab kekhawatiran pekerja mengenai haknya tersebut. Pembayaran THR paling lambat dilakukan pada satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tambahnya.

Sebagai informasi, tahun lalu pihak pemerintah mendapatkan pengaduan lebih dari 1500 kasus mengenai THR. Dengan rincian, 514 data tidak lengkap dan tidak bisa diproses. Sementara 1.026 berhasil diselesaikan dan 1.782 yang melakukan konsultasi. (red)

×
Berita Terbaru Update