Notification

×

Iklan

Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Belum Final, Baleg: Baru Usul Legislatif

7 Mar 2024 | Maret 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-07T15:20:32Z


Jakarta - Rancangan Undang Undang atau RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sedang menjadi pembahasan dalam Badan Legislatif atau Baleg. Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg mengatakan salah satu norma yang diatur di dalamnya ialah pemilihan gubernur Jakarta.

Draf RUU DKJ pasal 10 ayat 2 menyebut bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hal tersebut dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Mengenai gubernur yang ditunjuk presiden baru usul inisiatif DPR, kan pemerintah gimana sikapnya kan temen-teman udah tahu kalau pemerintah nggak setuju. Kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," ujar Supratman.

Penyusunan RUU DKJ bisa menjadi masalah baru yang menyeret UU IKN. Hal tersebut karena dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN tertuang bahwa peraturan perundang-undangan yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta harus disahkan dua tahun setelah pengesahan UU IKN.

Pengesahan UU IKN pertama kali adalah pada 15 Februari 2022, seharusnya RUU DKJ disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Apabila tidak berlaku seperti yang disebutkan, Indonesia secara hukum memiliki dua ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta.

"Tentu harus ada kekhususan yang lain, oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah. Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini, nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," ungkap Supratman.

Penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden sempat menimbulkan pro kontra. Meski menurut, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, maksud pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ tidak menghilangkan demokrasi sepenuhnya.

Sebab, pemilihan gubernur oleh presiden akan menjadi jembatan keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta termasuk sistem pemerintahannya. (red)

×
Berita Terbaru Update