Bangunan milik M. Romli yang menyerobot Tanah Kas Desa Warungdowo. Foto: red |
PASURUAN - Kasus Penyerobotan tanah kas desa (TKD) Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan menemukan titik terang.
Disampaikan oleh Kepala Desa Warungdowo, Muhammad Muzammil dalam jumpa pers Kamis siang (29/2), bahwa pihaknya telah menerima Pemberitahuan Putusan Kasasi Perkara Perdata No. 2010 K/Pdt/2023 Jo Nomor 50/Pdt/2023/PT SBY Nomor 20/PDT.G/2022/PN Bil dalam perkara antara M. Romli melawan Kepala Desa Warungdowo.
Kepala Desa Warungdowo saat menerangkan isi putusan Kasasi Perkara Perdata. Foto: red |
Dalam isi surat pemberitahuan putusan tersebut, menjelaskan bahwa permohonan kasasi pihak Pemohon M. Romli ditolak, dan dihukum untuk membayar biaya perkara tersebut.
Dalam jumpa pers Muhammad Muzammil selaku Kepala Desa Warungdowo, menyampaikan kepada jajaran RT dan RW serta warga Desa Warungdowo bahwa perjuangan yang selama ini dilakukan oleh pihak Pemdes Warungdowo telah berbuah baik.
"Melalui surat yang telah diberikan kepada kami oleh Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, diumumkan bahwa Alhamdulillah, tanah lapangan Desa Warungdowo merupakan hak milik sepenuhnya Desa Warungdowo," ujarnya.
Lebih lanjut menindak lanjuti surat pemberitahuan putusan tersebut, Pihak Desa Warungdowo telah mengirimkan Surat Peringatan dan Teguran kepada M. Romli untuk segera membongkar bangunan semi permanen yang terdapat pada sebagian sisi lapangan Desa Warungdowo, dan memindahkan semua barang-barangnya.
Dalam Surat Peringatan dan Teguran tersebut juga ditegaskan bahwa, apabila sampai pada tanggal 5 Maret 2024 tuntutan dari Surat diatas belum dilaksanakan. Maka Pihak Desa akan mengajukan eksekusi kepada pihak yang berwenang dan juga akan melaporkan ke tanah pidana. (tim)