-->

Notification

×

Indeks Berita

Saksi JPU Akui Cungkup Makam Keluarga Habaib Tak Berizin, Trantip Winongan Sebut Pelanggaran

30 Jan 2026 | Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T07:46:54Z

Smashnews, Pasuruan - Sidang ketujuh perkara pembongkaran bangunan cungkup makam keluarga habaib di Dusun Serambi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis, 29 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk aparat penegak hukum dan warga setempat.


Dua terdakwa dalam perkara ini adalah M. Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma. Para saksi yang dihadirkan terdiri atas tiga saksi penangkap—masing-masing satu dari Polda Jawa Timur dan dua dari Polres Pasuruan—seorang warga Dusun Serambi, serta seorang petugas ketentraman dan ketertiban (Trantip) Kecamatan Winongan.


Saksi warga bernama Nanang menyatakan bahwa lokasi berdirinya bangunan cungkup tersebut merupakan area pemakaman umum. Ia menegaskan, makam di Dusun Serambi sejak awal digunakan untuk kepentingan publik, bukan makam keluarga tertentu.


Namun Nanang mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakang pembongkaran bangunan tersebut. Saat peristiwa terjadi, ia berada di sekitar masjid yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Karena itu, ia tidak dapat memastikan siapa saja yang terlibat dalam pembongkaran maupun peran Gus Tom dan Gus Puja dalam peristiwa tersebut. “Yang saya tahu, yang membongkar banyak orang,” ujar Nanang di hadapan majelis hakim.


Keterangan berbeda datang dari Minanur Rokhman, petugas Trantip Kecamatan Winongan. Dalam kesaksiannya, Minanur menyebut bangunan cungkup makam keluarga habaib tersebut tidak mengantongi izin resmi. Ia bahkan mengutip pernyataan Kepala Desa Winongan Kidul yang menyatakan bahwa bangunan itu berdiri tanpa perizinan. “Bangunan tanpa izin adalah pelanggaran,” kata Minanur.


Pernyataan ini memicu perdebatan di ruang sidang. Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sikap aparat yang berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung. Menurut Minanur, aparat sebenarnya telah berupaya melerai warga agar situasi tidak berkembang menjadi anarkis.



Namun keterangan tersebut dikonfrontir oleh penasihat hukum terdakwa, Ainun Naim, S.H., M.H. Ia menyebut kesaksian Minanur bertentangan dengan keterangan Sekretaris Kecamatan Winongan, Heri Sri Wahyudi, yang sebelumnya menyatakan tidak ada satu pun aparat yang melakukan upaya peleraian saat kejadian. “Ketika ditanya siapa yang benar, saksi tidak mampu memberikan jawaban,” ujar Ainun Naim.


Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Aswin Amrullah, S.H., M.H., menyoroti keterangan saksi penangkap dari Polres Pasuruan. Menurutnya, para saksi tersebut tidak menyaksikan langsung peristiwa pembongkaran, melainkan hanya mengetahui kejadian dari rekaman video yang ditunjukkan penyidik.


Aswin menambahkan, saat proses penangkapan, kedua terdakwa bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit. “Sikap itu sejalan dengan pengakuan mereka. Namun, hal tersebut tidak bisa diartikan bahwa keduanya mengakui sebagai aktor utama pembongkaran bangunan cungkup makam,” kata Aswin.


Hal senada disampaikan Ainun Naim. Ia menilai keterangan saksi terkait adanya upaya penyetopan pembongkaran janggal dan saling bertentangan. “Dari saksi-saksi sebelumnya, termasuk Sekcam, tidak ada aparat yang menyetop. Tapi saksi Trantip justru menyatakan ada. Ini kontradiktif,” ujarnya.


Di sisi lain, penasihat hukum Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., meminta majelis hakim menghadirkan sejumlah tokoh yang disebut-sebut melakukan orasi sebelum terjadinya pembongkaran. Mereka antara lain Gus Huda, Gus Son Haji—anggota DPRD Kabupaten Pasuruan—serta Kepala Desa Winongan Kidul.


“Nama-nama itu berulang kali muncul dalam fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Kami berharap majelis hakim menghadirkan mereka, karena pembongkaran diduga terjadi setelah adanya orasi-orasi tersebut,” kata Bambang.

(Rudi)
×
Berita Terbaru Update