-->

Notification

×

Guru Madin Terpaksa Jual Motor Demi Menebus Tuntutan Denda Wali Murid

18 Jul 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T12:08:00Z
Wajah Pilu Guru Madin yang Terpaksa Jual Motor Demi Menebus Tuntutan Denda Wali Murid. Foto: ist


Demak - Seorang guru madrasah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak bernama Mad Zuhri, harus menelan kenyataan pahit ketika berniat membina siswanya.


Bagaimana tidak, tamparan yang dilakukan sebagai bentuk pembinaan malah dibalas dengan tuntutan dari orang tua siswanya dengan denda sebesar Rp 25 juta.


Guru madin tersebut diduga menampar muridnya, hingga memicu ketidakpuasan pihak wali murid yang akhirnya meminta ganti rugi.


Mirisnya lagi, sang guru terpaksa menjual motor satu-satunya demi memenuhi kewajiban tersebut. 


Namun informasi beredar, jikalau guru madin itu masih menyanggupi sebesar Rp 15 juta dengan menjual sepeda motor miliknya. Sementara kekurangan yakni Rp 10 juta, masih menunggu.


Belakangan ternyata terungkap fakta jika wali murid yang menutut denda tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara.


Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, sosok wali murid diketahui bernama Siti Mualimah.


Perempuan berusia 37 tahun itu merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo. (red)

×
Berita Terbaru Update