![]() |
SA bersama barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Kediri. Foto: ist |
Seorang sopir asal Kecamatan Pare, berinisial SA (27) ditangkap petugas anggota Satresnarkoba Polres Kediri. Ia diamankan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan terduga pelaku diamankan di rumahnya Kecamatan Pare.
"Penangkapan terduga pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan," tutur Sriati, Senin (28/10/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari terduga pelaku, yaitu, narkotika jenis sabu dalam 1 pastik klip dengan berat bersih 0,36 gram beserta 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu,1 korek api gas dan 1 ponsel.
"Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan," katanya.
Masih menurut Sriati, dari keterangan terduga mengaku mendapatkan sabu tersebut atas suruhan seseorang berinisial WSP yang saat ini dalam pencarian petugas.
WSP menyuruh SA mengambil 5 klip sabu dengan sistem ranjau di pinggir jalan Badas.
"SA in membeli sabu ke WSP, dua gram dengan harga Rp1,8 juta. Sabu tersebut dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri oleh SA di rumah Gedangsewu," ucap AKP Sriati.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku SA terkena dugaan pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan yakni SA dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (ageng)