Notification

×

Iklan

Polres Pasuruan Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat Keras

3 Apr 2024 | April 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-03T15:36:15Z

 


Pasuruan – Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak kejahatan berupa ribuan gram narkotika dan botol miras dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota. Pemusnahan itu dilakukan pada Rabu (3/4/24) di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota dengan jumlah 4.027 botol minuman keras berbagai merk, 8,54 gram narkotika jenis sabu dan 2.927 butir obat keras.

Pihak kepolisian menggunakan alat berat/tandem roller untuk menghancurkan botol minuman keras dengan cara digilas hingga pecah dan hancur. Agenda ini sesuai dengan undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Undang- undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Perda Kota Pasuruan No.7 tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol di Kota Pasuruan.

Selain Kapolresta Pasuruan, hadir pada agenda tersebut jajaran Forkopimda, Kapolsek Jajaran, kepala perangkat daerah terkati serta para undangan.

Sementara itu, dilaksanakan pula konferensi pers hasil operasi pekat semeru 2024 yang berlangsung 15 Maret sampai tanggal 30 Maret 2024 dengan hasil yang dicapai 10 kasus dan 11 tersangka meliputi 3 kasus premanisme dengan 3 tersangka, 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, 1 kasus perjudian dengan 1 tersangka, 2 kasus handak dengan 2 tersangka, 2 kasus narkoba dengan 3 tersangka.

Sementara untuk pengungkapan non to sasaran Operasi Pekat Semeru 2024, meliputi 4 kasus premanisme dengan 5 tersangka, 10 kasus miras dengan 13 tersangka, 3 kasus narkoba dengan 3 tersangka. (red)


×
Berita Terbaru Update