Notification

×

Iklan

Lagi, Pendeta Gilbert Dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa atas Dugaan Penistaan Agama

26 Apr 2024 | April 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-25T23:09:15Z

Jakarta - 
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama saat berceramah di depan jemaatnya. Nomor laporan tersebut adalah LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Dalam laporan, Pendeta Gilbert dituduh melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. Sejumlah barang bukti atas dugaan penistaan agama itu juga telah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, pelapor juga meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka dengan waktu selamat-lambatnya adalah tiga hari ke depan.

"Saya sebagai ketua umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, saya kesini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat Muslim," ujarnya.

"Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," imbuh Ipong.

Tak hanya Ipong, sebelumnya Farhat Abbas, seorang advokat juga telah melaporkan Pendeta Gilbert. Kemudian Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto juga melakukan hal yang sama.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut telah menjadwalkan pemeriksaan saksi pelapor dan sejumlah saksi lain untuk keterangan kasus tersebut. Sampai saat ini, Ade Ary mengatakan masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi para saksi serta pengumpulan bukti dan petunjuk.(red)
×
Berita Terbaru Update