Notification

×

Iklan

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR

26 Mar 2024 | Maret 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-26T08:14:03Z

Jakarta - Kabar Tunjangan Hari Raya juga menjadi datang untuk Guru Pendidikan Agama Islam yang mana hal tersebut dipastikan oleh Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) yang akan memberi THR kepada Guru PAI.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Kementerian Agama telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi seluruh satuan kerja dibawah binaannya.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani.

Saat ini diketahui ada dua kelompok rumpun Guru PAI yakni yang pertama, Guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama untuk kepegawaiannya. Kedua, pengangkatan Guru PAI yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Meski ada dua rumpun, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan dari Guru PAI tersebut. Terutama dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG 

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," jelas Andriyanto.

Pihaknya juga sudah menggelar rapat pimpinan bahwa THR akan diberikan untuk dua rumpun tersebut. Khusus guru PAI yang diangkat oleh Pemda akan mendapatkan surat pernyataan agar tidak ada pembayaran THR double. Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024,THR diupayakan akan dibayarkan H-10 lebaran. Namun apabila belum dapat dibayarkan maka setelah hari raya dipastikan cair.
×
Berita Terbaru Update