Notification

×

Iklan

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI dan Polri, Pemerintah Rencana Susun PP

13 Mar 2024 | Maret 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-12T23:26:16Z

Jakarta - Rencana jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri sedang disusun. Hal tersebut disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB.

Penyusunan Peraturan Pemerintah atau PP itu mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN), bersifat resiprokal (timbal balik) dan diseleksi secara ketat.
Dalam PP terdapat 22 bab, terdiri dari 305 pasal dan ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas melalui siaran persnya di laman resmi Kemenpan RB.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," lanjutnya.

Menurut Azwar Anas, rancangan PP itu juga mencakup tentang penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang diharapkan bisa lincah dalam berorganisasi dan kolaboratif. Termasuk di dalamnya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun atau mengundurkan diri (resign) sehingga tidak menunggu siklus tahunan.

"Sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.

Penyusunan PP juga mencakup pengaturan mobilitas talenta serta menutup kesenjangan talenta dan mengatur insentif khusus untuk yang bekerja di daerah tertinggal, 3T. (Red)
×
Berita Terbaru Update