Notification

×

Iklan

Oknum LSM di Bangsalsari Dibekuk Polisi Lantaran Diduga Melakukan Penipuan Bermodus Penggemukan Sapi

23 Feb 2024 | Februari 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-27T07:30:49Z
Tersangka penipuan. Foto: ist

Jember - Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Tq, warga desa Petung kecamatan Bangsalsari kabupaten Jember dibekuk polisi pada Rabu 21 Februari 2024. Ia diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap Abdul Rahman, warga desa Tugusari kecamatan Bangsalsari berkedok penggemukan sapi.


Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan, pada Mei 2023 lalu tersangka mengaku sangat membutuhkan uang kepada korban.


Saat itu tersangka meminta kepada Abdul agar mau membeli dua ekor sapi seharga Rp23 juta 750 ribu yang diakui miliknya.


Setelah dibeli ternyata tersangka meminta pada korban agar bisa tetap memelihara dua ekor sapi tersebut dengan iming-iming penggemukan dan bagi hasil.


Selang beberapa bulan kemudian, korban hendak menjual dua ekor sapi tersebut. Namun sapi miliknya sudah tidak ada di kediaman tersangka.


Tidak lama kemudian terungkap bahwa dua ekor sapi yang telah dibelinya, ternyata bukan milik tersangka.


Tersangka ternyata memelihara sapi milik Soleh dengan modus yang sama yakni penggemukan dan bagi hasil.


Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi dan dilakukan pengamanan pada tersangka pada 21 Februari 2024.


"Dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal 378 sub 372 kuhp dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Joko. (tim)

×
Berita Terbaru Update