Notification

×

Iklan

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Bansos PKH

24 Jun 2024 | Juni 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-24T08:04:42Z
Jakarta - Sebanyak tiga orang saksi dipanggil KPK sebagai upaya dalam pengembangan perkara penyaluran bansos di Kementerian Sosial pada tahun 2020-2021. Tessa Mahardhika, Jubir KPK mengatakan pemeriksaan saksi ini atas dugaan TPK Program Bansos untuk Program Keluarga Harapan 2020-2021 yang ada di lingkungan Kementerian Sosial.

"Betul sprindik pengembangan," imbuhnya.

Beberapa saksi yang turut dipanggil KPK, yakni:

1. Rosehan Ansyari, Kasubdit Pencegaan Dit. PSKBS Kemensos RI
2. Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI.
3. Robbin Saputra yang merupakan Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan, Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kuncoro Wibowo yang merupakan Direktur dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) telah dijatuhi vonis hukuman enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 Juni lalu.

Kuncoro melakukan tindak pidana korupsi periode pandemi COVID-19 yang menjadi pertimbangan memberatkan sehingga ia juga didenda Rp 1 Milliar atau diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

Ketua majelis hakim Djuyamto juga memvonis lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 yaitu Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, kemudian April Churniawan yang menjabat sebagai Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

Juga Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, kemudian terakhir yakni Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP). (red)
×
Berita Terbaru Update